59. Bertakwa Kepada Allah Dipanjangkan Umur Dilapangkan Rizkinya
Keistimewaan takwa ke lima puluh sembilan “Bertakwa kepada Allah dipanjangkan umur dilapangkan rizkinya”, keistimewaan ini didasari Hadits nomor 12130 dalam kitab Musnad Ahmad, di dalamnya disebutkan pernyataan barangsiapa ingin dipanjangkan umurnya, dilapangkan rizqinya dan di hindarkan dari kematian yang buruk maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim;
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ يَعْنِي الصَّنْعَانِيَّ
عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَيُوَسَّعَ لَهُ فِي رِزْقِهِ
وَيُدْفَعَ عَنْهُ مِيتَةُ السُّوءِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ [1]
Artinya: Telah menceritakan kepada
kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abbad telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Mu'adz yakni As Shan'ani, dari Ma'mar
dari Abu Ishaq dari 'Ashim bin Dlamrah dari Ali radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, bersabda: "Barangsiapa ingin dipanjangkan umurnya,
dilapangkan rizqinya dan di hindarkan dari kematian yang buruk maka hendaknya
dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim (tali
persaudaraan)."
Di dalam kitab Shahih
Ibnu Hibban Hadis No. 761 juga dinyatakan Barangsiapa senang rezekinya
diluaskan dan ajalnya ditangguhkan (berumur panjang), maka bertakwalah kepada
Allah SWT dan hendaklah menyambung silaturrahim
أَخْبَرَنَا ابْنُ نَاجِيَةَ بِحَرَّانَ،
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ،
عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي
رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَجَلِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ، وَلْيَصِلْ
رَحِمَهُ. [2]
Artinya: Ibnu Najiyah di Haran
mengabarkan kepada kami, Hasyim bin Al Qasim Al Harani menceritakan kepada
kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari
Anas, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa senang rezekinya diluaskan dan ajalnya ditangguhkan (berumur
panjang), maka bertakwalah kepada Allah SWT dan hendaklah menyambung
silaturrahim"
Di dalam kitab Al
Mu’jam Al Ausath Li Al-Thabarani hadits nomor 761 dinyatakan Barangsiapa yang
senang Allah memanjangkan umurnya, melapangkan rezekinya, dan menolak darinya
kematian yang buruk, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menyambung
silaturahim.
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ خَالَوَيْهِ
الْوَاسِطِيُّ قَالَ: نا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَ: نا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ
قَالَ: أَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ، عَنْ
عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَمُدَّ اللَّهُ فِي
عُمْرِهِ، وَيُوَسِّعَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيَدْفَعَ عَنْهُ مِيتَةَ السَّوْءِ فَلْيَتَّقِ
اللَّهَ، وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ [3]»
Artinya: Telah menceritakan kepada
kami Ishaq bin Khalawaih al-Wasithi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami
Ali bin Bahr, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yusuf, ia
berkata: saya (mendengar) Ma‘mar, dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim bin Dhamrah, dari
Ali, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Barangsiapa
yang senang Allah memanjangkan umurnya, melapangkan rezekinya, dan menolak
darinya kematian yang buruk, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan
menyambung silaturahim.”
Tiga hadits
tersebut memberi gambaran bahwa orang yang ingin dipanjangkan umurnya,
dilapangkan rizkinya dan tidak dimatikan dalam keadaan buruk, maka bertakwalah
kepada Allah dan menyambung silaturrahim, bertakwa disebutkan pertama yang
harus dilakukan, artinya bersilaturrahim dilakukan karena takwa, takwa menjadi
syarat dilakukan silaturrahim dapat dipanjangkan umur, dilapangkan rizki dan
tidak dimatikan dalam keadaan buruk.
[1] Imam
Ahmad Ibnu Hambal, Musnad Imam Ahmad, Muassasah al-Risalah, tt, 2001 M,
Jilid 2, Hal. 387, Hadits nomor 12130.
[2] Abu Hatim Muhammad Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hibban,
Dar Ibnu Hazm, Beirut, 2012, Jilid 1 halaman 507, Hadits nomor 761.
[3] Thabarani,
Mujam Thabarani Awsath, Dar al-Haramain, Beirut:2001, Juz 3, hlm. 233. No.
Hadits 3014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar